, ,

Malaysia Siapkan Aturan Larangan Anak di Bawah 13 Tahun Punya Akun Media Sosial

by -230 Views
cek disini

NEWS SIBU – Pemerintah Malaysia tengah mempersiapkan kebijakan baru yang akan melarang anak-anak berusia di bawah 13 tahun memiliki akun media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin meluas.

7 Negara yang Melarang Anak-anak Punya Media Sosial, Terbaru Australia
Malaysia Siapkan Aturan Larangan Anak di Bawah 13 Tahun Punya Akun Media Sosial

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya global untuk mengatur batas usia pengguna platform digital. Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi, namun ingin memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak tetap menjadi prioritas.

Baca Juga : Suriah Lolos ke Piala Asia 2027, Malaysia dan Vietnam Semakin Dekat

“Kita tidak ingin anak-anak terpapar pada konten yang tidak sesuai usia. Usia 13 tahun adalah batas minimum yang ditetapkan oleh kebanyakan platform, dan Malaysia ingin memastikan aturan ini ditegakkan dengan lebih serius,” ujar Fahmi dalam konferensi pers di Putrajaya, Rabu (16/10/2025).

Kerja Sama dengan Platform Digital Global

Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan media sosial besar, termasuk TikTok, Meta, dan Google, untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di Malaysia.

Menurutnya, pemerintah juga sedang mengkaji penerapan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna baru agar anak-anak tidak bisa dengan mudah membuat akun dengan identitas palsu.

“Kami akan berkolaborasi dengan platform agar sistem pendaftaran akun bisa lebih ketat. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi akan menjadi bagian dari peraturan nasional,” jelasnya.

Selain itu, Malaysia melalui Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia (MCMC) juga akan memperkuat literasi digital di kalangan orang tua. Pemerintah ingin memastikan keluarga memahami risiko penggunaan media sosial pada usia dini, seperti kecanduan gawai, perundungan siber, serta penyebaran konten negatif.

Langkah Didorong oleh Meningkatnya Kasus Anak Terpapar Konten Berbahaya

Kebijakan ini mencuat setelah sejumlah laporan menunjukkan peningkatan jumlah anak di bawah 13 tahun yang aktif di media sosial dan terpapar konten kekerasan serta pornografi daring.

Sebuah survei nasional menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen anak di Malaysia sudah memiliki akun media sosial sebelum usia 13 tahun, banyak di antaranya tanpa pengawasan orang tua.
Pemerintah menilai situasi ini berpotensi mengganggu perkembangan mental dan sosial anak.

“Kami tidak ingin anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang tidak sehat. Negara perlu hadir melindungi mereka,” tegas Fahmi.

Dukungan dari Publik dan Pakar Pendidikan

Sejumlah lembaga pendidikan dan kelompok orang tua mendukung rencana ini. Mereka menilai pembatasan usia bukanlah bentuk pembatasan hak, tetapi upaya preventif untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial yang berlebihan.

Pakar komunikasi digital Universiti Malaya, Dr. Aisyah Rahim, menyebutkan bahwa regulasi ini akan membantu membangun kesadaran baru di kalangan masyarakat tentang pentingnya tanggung jawab digital.

“Langkah ini penting untuk mengembalikan peran orang tua dan sekolah sebagai filter utama bagi anak-anak dalam menggunakan teknologi,” ujarnya.

Langkah Menuju Regulasi Digital yang Lebih Ketat

Kebijakan larangan ini saat ini masih dalam tahap kajian hukum dan sosialisasi publik, namun pemerintah optimistis aturan tersebut bisa diberlakukan secara resmi pada tahun 2026.
Malaysia juga berencana menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari Rancangan Keselamatan Digital Nasional yang mencakup pendidikan, perlindungan data, dan keamanan daring anak-anak.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.