NEWS SIBU — Pemerintah Negara Bagian Johor resmi mengumumkan penerapan pajak hotel bagi wisatawan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan sektor pariwisata dan memperkuat fasilitas publik yang mendukung pertumbuhan industri tersebut.

Langkah ini segera menjadi perhatian pelaku usaha perhotelan hingga wisatawan mancanegara, termasuk dari Indonesia, yang menjadi salah satu penyumbang kunjungan terbesar ke Johor.
Baca Juga : Bisnis Alat Berat Diprediksi Tumbuh Naik 5 Persen di Tahun Ini
Pajak Baru untuk Optimalkan Pendapatan Pariwisata
Pemerintah Johor menjelaskan bahwa pajak hotel ini akan dikenakan kepada seluruh tamu yang menginap di hotel, resor, penginapan, dan akomodasi berbayar lainnya. Besaran pajak akan dibedakan berdasarkan kategori hotel, mulai dari hotel berbintang hingga akomodasi kelas ekonomi.
Menurut pejabat pariwisata Johor, pungutan baru ini diperlukan untuk menambah anggaran daerah yang digunakan bagi pemeliharaan destinasi wisata, peningkatan fasilitas umum, hingga mendukung promosi pariwisata Johor ke kancah internasional. “Kami ingin memastikan Johor tetap menjadi destinasi pilihan dengan layanan dan fasilitas yang semakin baik,” ungkap perwakilan tersebut.
Kebijakan ini juga selaras dengan praktik banyak negara lain yang telah lebih dulu menerapkan pungutan serupa, seperti Singapura, Thailand, dan negara-negara Eropa. Pemerintah Johor menilai, pajak hotel memungkinkan adanya mekanisme pembiayaan yang lebih berkelanjutan bagi sektor pariwisata.
Respons Pelaku Industri dan Wisatawan
Pelaku usaha perhotelan di Johor memberikan respons beragam atas kebijakan tersebut. Sebagian pihak menilai pajak hotel dapat membantu pemerintah menambah pendapatan untuk meningkatkan kualitas fasilitas wisata, yang pada akhirnya juga berdampak positif bagi industri perhotelan. Namun, beberapa pengusaha mengharapkan pemerintah memberikan sosialisasi dan panduan teknis yang jelas sebelum kebijakan diberlakukan.
Sebagian wisatawan, terutama mereka yang bepergian dengan anggaran terbatas, mempertanyakan apakah pajak baru ini akan menambah beban biaya perjalanan. Namun pemerintah Johor menegaskan bahwa besaran pajak tetap dirancang agar tidak memberatkan wisatawan dan masih kompetitif dibandingkan negara tujuan lain di kawasan Asia Tenggara.
Dampak terhadap Kunjungan Wisata Pasca-2026
Johor merupakan salah satu pintu masuk utama bagi wisatawan Indonesia, khususnya dari Batam, Kepulauan Riau, dan Sumatera. Dengan adanya kebijakan pajak hotel ini, pemerintah setempat percaya bahwa jumlah kunjungan tidak akan terdampak signifikan karena Johor memiliki daya tarik kuat, mulai dari wisata belanja, taman hiburan, kuliner, hingga akses langsung ke Singapura.
Pemerintah Johor juga telah menyiapkan sejumlah program promosi pariwisata untuk 2026, termasuk kolaborasi dengan maskapai, penyedia jasa perjalanan, dan pelaku UMKM. Dengan strategi terpadu ini, Johor berharap kebijakan pajak hotel dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.









