NEWS SIBU — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara terkait isu viral di media sosial tentang “Gunung Lawu dilelang” untuk proyek panas bumi (geothermal). Kementerian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan yang dilakukan pemerintah hanyalah penawaran wilayah kerja panas bumi (WKP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak ada istilah ‘gunung dilelang’. Yang ditawarkan adalah potensi sumber energi panas bumi di kawasan tertentu yang sudah melalui studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan,” tegas Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris Yahya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga : 7 Gebrakan Prabowo Setahun Jadi Presiden: Batalkan PPN 12%-Efisiensi APBN
Menurut Harris, wilayah kerja panas bumi di sekitar Gunung Lawu termasuk dalam daftar potensi yang sudah dikaji sejak beberapa tahun lalu sebagai bagian dari program Energi Baru Terbarukan (EBT) nasional. Pemerintah, kata dia, membuka peluang bagi investor untuk melakukan eksplorasi, namun tetap dalam pengawasan ketat dan tidak merusak ekosistem gunung.
Tidak Menyentuh Kawasan Suci atau Hutan Lindung
Harris menjelaskan, proyek geothermal di sekitar Gunung Lawu tidak akan menyentuh kawasan suci, situs budaya, maupun hutan lindung. Pemerintah memastikan bahwa setiap proses eksplorasi dan eksploitasi dilakukan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin kehutanan yang ketat.
“Area yang dibuka bukan puncak atau kawasan wisata Lawu. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, kawasan spiritual dan budaya akan tetap dijaga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa potensi panas bumi di sekitar Gunung Lawu telah diidentifikasi memiliki kapasitas energi sekitar 60 megawatt (MW), yang bisa menjadi sumber listrik bersih bagi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Klarifikasi atas Viral di Media Sosial
Isu “Gunung Lawu dilelang” pertama kali ramai dibicarakan di platform X (Twitter) dan Instagram pada akhir pekan lalu. Sejumlah akun menuduh pemerintah menjual aset alam kepada asing, memicu reaksi keras dari publik.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa proses lelang WKP adalah mekanisme umum untuk mencari mitra pengelola energi panas bumi yang kompeten, bukan menjual gunung atau kawasan alam.
“Pelelangan WKP dilakukan untuk memastikan transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan energi. Semua aset tetap milik negara,” kata Harris.
Komitmen pada Energi Bersih dan Kelestarian Alam
Kementerian ESDM menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mencapai net zero emission 2060, salah satunya melalui pengembangan energi panas bumi. Indonesia sendiri memiliki potensi panas bumi mencapai 24 gigawatt (GW), terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat.
“Panas bumi adalah sumber energi bersih dari perut bumi yang ramah lingkungan bila dikelola dengan benar. Kami pastikan proyek di Lawu akan memperhatikan aspek sosial dan ekologis,” ujar Harris.
Sementara itu, sejumlah akademisi. Dan aktivis lingkungan mendorong agar pemerintah melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap perencanaan. Guna menghindari kesalahpahaman publik seperti yang terjadi saat ini.









